Usaha Pembelaan Negara

       Usaha Pembelaan Negara
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada bangsa dan negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidupa bangsa dan negara. Sedangkan Pertahanan Negara adalah segala usaha yang dilakukan untuk mempertahankan : a). kedaulatan negara, b). keutuhan wilayah negara, c). keselamatan segenap bangsa, dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Adapun ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun dari luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan negara.
Dilihat dari jenisnya, ancaman dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.     Ancaman Militer, yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi, mempunyai kekuatan membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara.
Bentuk-bentuk ancaman militer juga bermacam-macam, antara lain :
a.        Agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa  atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain :
a.        Invasi, berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
b.       Bombardemen, penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
c.        Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
d.       Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara nasional Indonesia.
e.        Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
f.         Tindakan suatu negara yang mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.       Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara  lain untuk melakukan tindakan kekerasan di Wilayah Negara Kesatuan Indonesia atau melakukan tindakas seperti di atas.
b.     Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
c.        Spionase, yaitu suatu kegiatan untuk  mencari dan mendapatkan rahasia militer
d.       Sabotase, kegiatan yang merusak instalasi penting militer, obyek vital nasional.
e.        Aksi Teror, yaitu aksi yang dilakukan olh jaringan Terorisme Internasional.
f.         Pemberontakan bersenjata
g.       Perang saudara.
2.       Ancaman Non Militer, yaitu ancaman lain yang juga membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Dilihat dari sifatnya, ancaman dapat dibedakan juga menjadi dua :
1.     Ancaman Tradisional, ancaman yang berbentuk militer negara lain ( Agresi / Invasi ), yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2.     Ancaman Non Tradisional, yaitu ancaman yang berbentuk non militer, yang dilakukan aktor non negara, yang berupa aksi teror, perampokan, pembajakan, penyelundupan dan lain-lain.

Dalam menghadapi berbagai anacaman tersebut, tidak hanya dilakukan oleh TNI saja. Untuk ancaman Militer dan  juga ancaman Tradisional, TNI merupakan komponen utama, didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Sedangkan untuk ancaman Non Militer dan juga ancaman Non Tradisional, Komponen utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan didukung uinsur-unsur lain sebagai kekuatan bangsa.

Komentar

Mutiari mengatakan…
sama-sama :)

Postingan populer dari blog ini

Laporan tugas prakarya kerajinan bahan lunak

MATERI SESORAH BASA JAWA

Istilah – istilah dalam dunia batik