Usaha Pembelaan Negara
Usaha Pembelaan Negara
Upaya bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada bangsa dan
negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidupa bangsa dan negara. Sedangkan Pertahanan Negara adalah segala usaha yang
dilakukan untuk mempertahankan : a). kedaulatan negara, b). keutuhan wilayah
negara, c). keselamatan segenap bangsa, dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Adapun ancaman merupakan
setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun dari luar negeri, yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
negara.
Dilihat dari jenisnya, ancaman dapat
dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Ancaman Militer, yaitu ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi, mempunyai kekuatan
membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara.
Bentuk-bentuk ancaman militer juga
bermacam-macam, antara lain :
a.
Agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau
dalam bentuk dan cara-cara antara lain :
a.
Invasi, berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap
negara kesatuan Republik Indonesia.
b. Bombardemen, penggunaan
senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap
wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
c.
Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara negara Kesatuan
Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
d. Serangan unsur angkatan
bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan
udara Tentara nasional Indonesia.
e.
Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau
keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
f.
Tindakan suatu negara yang mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negara
lain untuk sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pengiriman kelompok
bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan
kekerasan di Wilayah Negara Kesatuan Indonesia atau melakukan tindakas seperti
di atas.
b. Pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh negara lain.
c.
Spionase, yaitu suatu kegiatan untuk mencari dan mendapatkan rahasia
militer
d. Sabotase, kegiatan yang
merusak instalasi penting militer, obyek vital nasional.
e.
Aksi Teror, yaitu aksi yang dilakukan olh jaringan Terorisme Internasional.
f.
Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara.
2. Ancaman Non Militer,
yaitu ancaman lain yang juga membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Dilihat dari sifatnya, ancaman dapat
dibedakan juga menjadi dua :
1. Ancaman Tradisional,
ancaman yang berbentuk militer negara lain ( Agresi / Invasi ), yang
membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
2. Ancaman Non
Tradisional, yaitu ancaman yang berbentuk non militer, yang dilakukan aktor
non negara, yang berupa aksi teror, perampokan, pembajakan, penyelundupan dan
lain-lain.
Dalam menghadapi
berbagai anacaman tersebut, tidak hanya dilakukan oleh TNI saja. Untuk ancaman
Militer dan juga ancaman Tradisional, TNI merupakan komponen utama,
didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Sedangkan untuk ancaman Non
Militer dan juga ancaman Non Tradisional, Komponen utamanya adalah lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan didukung uinsur-unsur lain sebagai
kekuatan bangsa.
Komentar