Alasan Pembelaan Negara
6.
Alasan pentingnya Pembelaan Negara.
Mengapa negara harus dibela oleh warga
negaranya ?
Untuk menjawab
pertanyaan tersbut ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan :
a.
Berdasarkan teori dan tujuan negara, John Locke menyatakam
bahwa suatu negara harus dibela karena tujuan negara adalah melindungi hak-hak
asasi manusia. Sedangkan Harold J. Laski menyatakan bahwa setiap negara
harus dibela karena tujuan negara menciptakan keadaan rakyat dapat mncapai
keinginan yang maksimal. Selain itu tujuan akhir setiap negara adalah untuk
menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
b. Berdasarkan pemikiran
rasional, alasan negara harus dibela adalah :
·
Pertahanan merupakan faktor terpenting dalam menjaga kelangsungan hidup
bangsa,
·
Setiap negara harus mempertahankan diri dan mampu mempertahankan keberadaan
dan eksistensinya.
c. Alasan dilihat dari Kontrak
sosial, Negara Indonsia merdeka tanggal 17 Agustus 1045 bertekad membela,
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara, Pancasila
dan UUD 1945.
d. Alasan berdasarkan Pertimbangan
Moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka harus dibela kelangsungan
hidupnya.
e.
Alasan Yuridis Negara RI harus dibela warga negara Indonesia adalah
: UUD 1945
·
pasal 27 ayat (3)
·
pasal 30 ayat (1), (2), dan
·
UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) dan (2).
Komentar