Alasan Pembelaan Negara

6.       Alasan pentingnya Pembelaan Negara.

Mengapa negara harus dibela oleh warga negaranya ?
Untuk menjawab pertanyaan tersbut ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan :
a.        Berdasarkan teori dan tujuan negara, John Locke menyatakam bahwa suatu negara harus dibela karena tujuan negara adalah melindungi hak-hak asasi manusia. Sedangkan Harold J. Laski menyatakan bahwa setiap negara harus dibela karena tujuan negara menciptakan keadaan rakyat dapat mncapai keinginan yang maksimal. Selain itu tujuan akhir setiap negara adalah untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
b.       Berdasarkan pemikiran rasional, alasan negara harus dibela adalah :
·         Pertahanan merupakan faktor terpenting dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa,
·         Setiap negara harus mempertahankan diri dan mampu mempertahankan keberadaan dan eksistensinya.
c.     Alasan dilihat dari Kontrak sosial, Negara Indonsia merdeka tanggal 17 Agustus 1045 bertekad membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara, Pancasila dan UUD 1945.
d.       Alasan berdasarkan Pertimbangan Moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka harus dibela kelangsungan hidupnya.
e.        Alasan Yuridis Negara RI harus dibela warga negara Indonesia adalah :  UUD 1945
·         pasal 27 ayat (3)  
·         pasal 30 ayat (1), (2), dan  

·         UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) dan (2).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan tugas prakarya kerajinan bahan lunak

MATERI SESORAH BASA JAWA

Istilah – istilah dalam dunia batik