Tujuan dan Fungsi Negara
TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea
keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat
adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang
harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Secara umum, negara memiliki dua hal
yang harus dikerjakan, yaitu :
a. Mengatur penghidupan negara dengan
sebaik-baiknya ; dan
b. Mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan.
Dengan
melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik.
Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi
geografis, sejarah, dan
politik.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
a. Plato (Solly Lubis : 2007)
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Socrates (Solly Lubis : 2007)
Menurut Socrates negara
bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal
mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan
hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah
secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu manusia
demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang
objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi
umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
f. John Locke (Deddy
Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut John
Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi
manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
g. Niccollo Machiavelli (Deddy
Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut Niccollo
Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan
ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu
bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah
semata-mata adalah kekuasaan.
h. Thomas Aquinas (Deddy
Ismatullah : 2007)
Menurut Thomas Aquinas, untuk
mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu
kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu
memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan
kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang
harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
i. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza
adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan.
Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan
undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau
undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.
j. Charles E. Merriam
Tujuan
negara menurut Charles E. Merriam, yaitu
1. Menciptakan keamanan ekstern, artinya negara bertugas
melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
2. Mmelihara ketertiban intern, artinya dalam masyarakat
terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan
bagi segenap fungsionaris negara ; terdapat pula badan-badan,
prosedur-prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan yang dianggap dapat memajukan kebahagiaan bersama.
3. Kedilan terwujud dalam sistem di mana terdapat saling
pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan
telah dianggap patut.
4. Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan,
dan kebebasan. Salah satu contohnya adalah upaya penambahan tenaga produksi
yang dapat memperbesar pendapat nasional, pendidikan, dan lain-lain.
5. Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas
hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan
gagasan kemakmuran umum..
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, hal-hal yang perlu dibuat :
1. Meningkatkan pertahanan dan keamanan untuk menjaga
kemungkinan adanya serangan dari luar, atau dari dalam yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok tertentu yang ingin memaksa kehendaknya dengan cara-cara
radikal.
2. Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran,
dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan
antarkelompok.
3. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh
rakyat untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan
gejolak sosial.
4. Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang
secara adil dalam semua bidang.
Dengan melaksanakan tujuan negara di atas, negara kita
telah mewujudkan kehidupan dunia yang aman dan damai. Indonesia tidak akan
memulai konflik dengan negara lain. Walaupun demikian, itu tidak berarti bahwa
Indonesia tidak waspada. Setiap kemungkinan yang menjadi ancaman terhadap
kedaulatan bangsa tetap diwaspadai.
Wujud lain
dari tujuan negara adalah menjamin perdamaian di antara bangsa-bangsa;
misalnya, Indonesia mengirimkan pasukan Garuda ke Lebano dalam rangka menjaga
perdamaian antara dua pihak yang berkonflik : Israel dan Hezbullah
FUNGSI NEGARA
Fungsi pada
dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Negara.
Fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana disebutkan
dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dadar 1945, yaitu “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”. Berdasarkan hal tersebut,
isilah pemerintahan Negara, bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam
pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga Negara (MPR,
Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudikatif, Dewan
Perwakilan Daerah, dan BPK) yang akan melaksanakan fungsinya masing-masing.
Negara
adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam
suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan
bersama atau gambaran yang dilakukan
negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas
negara.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
ketertiban, maknanya Negara mengatur
ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah
bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban
segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama
dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
c.
Fungsi
Pertahanan, maknanya Negara berfungsi
mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan
yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan
tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan
dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
d.
Menegakkan
keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan
keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain
menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum
adalah sebagai berikut.
·
Tugas esensial, yaitu tugas
untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdaimaian, ketertiban, dan
ketentraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
·
Tugas fakultatif, yaitu tugas
untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial maupun ekonomi.
Fungsi
Negara Menurut Pendapat Ahli
Berikut
ada beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli :
1. Mariam Budiarjo
Menurut
Miriam Budiarjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
·
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama
serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.
·
Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
·
Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga
serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
·
Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui
badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut
Charles E. Merriem dalam buku “The Making
of Citizens: A Comparative Study of
Methods of Civic Training” (1961), ada lima fungsi negara, yaitu:
·
Menegakan keadilan
·
Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya baik
yang ada di dalam maupun di luar negeri.
·
Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan
hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
·
Melaksanakan Penertiban.
·
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
·
3. John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi
negara menjadi tiga fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang
dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang
meliputi legislasi, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan
bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang. Fungsi eksekutif,
melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan
perang dan perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan
ahwa fungsi meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Fungsi Legislatif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi
eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif
mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut
oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5. Goodnow
Goodnow,
seorang ahli politik dari politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara
menjadi dua tugas pokok, yaitu policy
making dan policy executing. Policy
making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat, sedangkan policy executing yaitu
kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan polivy making.
6. Moh. Kusnardi
Moh.
Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan
penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus
melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat
guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya.
Komentar