Tujuan dan Fungsi Negara


TUJUAN NEGARA



Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
      a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
      b.      Memajukan kesejahteraan umum;
      c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
      d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu :
a.  Mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya ; dan
b. Mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.

 
          
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.


 Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.

a
. Plato (Solly Lubis : 2007)
 Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
 Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
 Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
 Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

e. Socrates (Solly Lubis : 2007)
 Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.

f.  John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
 Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.  
g.  Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah : 2007)
 Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
h.  Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
 Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

i.  Benedictus Spinoza 
 Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan. 

j. Charles E. Merriam
Tujuan negara menurut Charles E. Merriam, yaitu
1.      Menciptakan keamanan ekstern, artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
2.      Mmelihara ketertiban intern, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan bagi segenap fungsionaris negara ; terdapat pula badan-badan, prosedur-prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dapat memajukan kebahagiaan bersama.
3.      Kedilan terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
4.      Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Salah satu contohnya adalah upaya penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapat nasional, pendidikan, dan lain-lain.
5.      Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum..

Untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal-hal yang perlu dibuat :
1.      Meningkatkan pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar, atau dari dalam yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin memaksa kehendaknya dengan cara-cara radikal.
2.      Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok.
3.      Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
4.      Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil dalam semua bidang.


Dengan melaksanakan tujuan negara di atas, negara kita telah mewujudkan kehidupan dunia yang aman dan damai. Indonesia tidak akan memulai konflik dengan negara lain. Walaupun demikian, itu tidak berarti bahwa Indonesia tidak waspada. Setiap kemungkinan yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan bangsa tetap diwaspadai.
      Wujud lain dari tujuan negara adalah menjamin perdamaian di antara bangsa-bangsa; misalnya, Indonesia mengirimkan pasukan Garuda ke Lebano dalam rangka menjaga perdamaian antara dua pihak yang berkonflik : Israel dan Hezbullah







FUNGSI NEGARA

Fungsi pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Negara. Fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dadar 1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”. Berdasarkan hal tersebut, isilah pemerintahan Negara, bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga Negara (MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudikatif, Dewan Perwakilan Daerah, dan BPK) yang akan melaksanakan fungsinya masing-masing.


Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama atau gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
a.       Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
c.       Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
d.      Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.


Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
·         Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdaimaian, ketertiban, dan ketentraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
·         Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial maupun ekonomi.

Fungsi Negara Menurut Pendapat Ahli
Berikut ada beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli :

1.     Mariam Budiarjo
            Menurut Miriam Budiarjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
·         Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.
·         Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
·         Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
·         Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.

2.      Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The Making of Citizens: A Comparative  Study of Methods of Civic Training” (1961), ada lima fungsi negara, yaitu:
·         Menegakan keadilan
·         Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
·         Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
·         Melaksanakan Penertiban.
·         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
·          
3.     John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislasi, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan perdamaian.
4.     Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan ahwa fungsi meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi Legislatif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5.     Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan polivy making.
6.     Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi  ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan tugas prakarya kerajinan bahan lunak

MATERI SESORAH BASA JAWA

Istilah – istilah dalam dunia batik